Tahun 2023 akan menjadi tahun yang krusial, karena pemerintah Indonesia diharuskan sudah merilis Rencana Investasi untuk implementasi JETP. Mandat JETP ke pemerintah Indonesia antara lain mengurangi emisi dari sektor energi pada tahun 2030 tidak lebih dari 290 juta ton CO2 dari target awal pemerintah yaitu maksimal 357 juta ton CO2 dan bauran energi terbarukan minimal 34%, lebih tinggi dari target pemerintah sebesar 23,4% hingga 2030. Hal ini akan memerlukan perombakan regulasi energi dan perubahan dari perencanaan ketahanan energi sebelumnya.

Saat ini, bauran energi Indonesia setengahnya bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU batu bara. Dalam lima tahun terakhir saja, dari tahun 2017 hingga 2021, lebih dari 12 gigawatt GW kapasitas bahan bakar fosil telah beroperasi, sehingga meningkatkan unit pembangkit batu bara yang beroperasi di negara tersebut sebesar 30%. Sementara itu, pengembangan bahan bakar non-fosil jauh tertinggal; hanya 1,6 GW dari kapasitas energi terbarukan yang telah ditambahkan, sebagian besar berasal dari tenaga air dan panas bumi. Tenaga surya dan angin menyumbang kurang dari 1% dalam penambahan kapasitas.

Penambahan kapasitas yang luar biasa untuk bahan bakar fosil padat modal telah berkontribusi untuk keuangan yang buruk dan beban utang yang berat pada Perusahaan Listrik Negara PLN. Kelebihan pasokan merupakan masalah utama yang berkembang sebagai kombinasi dari perkiraan permintaan di masa mendatang yang terlalu tinggi, pembangunan besar-besaran pembangkit listrik bahan bakar fosil, dan hambatan pasar yang menghalangi pemanfaatan penuh dari kapasitas yang ada. Hal ini harus diubah di bawah JETP, dan pembaharuan yang sangat dinantikan dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik RUPTL PLN perlu diselaraskan dengan target-target di bawah kemitraan ini.

Pengamatan lebih dekat pada kebijakan dan pengumuman utama sektor ketenagalistrikan mengungkapkan bahwa pengecualian dan proyek-proyek yang direncanakan saat ini, mungkin tidak menempatkan Indonesia pada jalur paling mulus untuk mencapai transisi energi yang efektif, efisien, dan tepat waktu.

Laporan ini melihat kondisi dari kapasitas jaringan listrik di Indonesia dan usulan penambahan kapasitas yang dapat memperpanjang penggunaan bahan bakar fosil atau berpotensi mengalihkan sumber daya penting ke arah teknologi “baru” yang belum terbukti daripada energi terbarukan di bawah JETP. Keduanya harus dipertimbangkan dan dibahas dalam RUPTL PLN yang akan diperbaharui.

Foto: Melvinas Priananda/Trend Asia


Ambiguitas versus Ambisi: Tinjauan Kebijakan Transisi Energi Indonesia

Unduh - PDF