BANTEN/JAKARTA, Rabu 4/11/2020 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara resmi menggugat Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 & 10. Gugatan tersebut dilayangkan karena pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitar PLTU Jawa 9 & 10 dan gagal mematuhi standar emisi terbaru yang telah berlaku sejak 2019.

Gugatan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/2/ILH.DPMPTSP/III/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada PT. Indonesia Power Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya Unit 9 – 10 (2 x 1.000 MW) Beserta Fasilitas Penunjangnya di Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan memperoleh nomor perkara 51/G/LH/2020/PTUN.SRG.

Sebelum mendaftarkan gugatan, WALHI telah terlebih dahulu mengajukan surat keberatan terhadap izin lingkungan PLTU Jawa 9 & 10 kepada Gubernur Banten pada tanggal 5 Agustus 2020. Namun, surat keberatan tersebut tidak mendapatkan balasan. WALHI selanjutnya mengajukan banding administratif kepada Presiden tanggal 1 September 2020, tetapi banding administratif tersebut juga tidak dibalas oleh Presiden.

PLTU Jawa 9 & 10 yang terletak di Suralaya, Kota Cilegon akan menambah panjang daftar sumber polutan di wilayah ini. Mengingat hingga saat ini, di wilayah Suralaya telah terdapat 8 PLTU dengan total kapasitas 4025 MW yang letaknya begitu berdekatan dengan pemukiman masyarakat. PLTU Jawa 9 & 10 diproyeksikan akan memperburuk kualitas udara di Suralaya dan Provinsi Banten secara umum. Tidak kurang sebanyak 21 unit PLTU telah mengepung Provinsi Banten (Trend Asia, 2020) dan menempatkannya sebagai salah satu provinsi dengan jumlah PLTU paling banyak di Indonesia.

Buruknya kualitas udara di Suralaya menyebabkan tingginya tingkat penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Cilegon. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cilegon sejak tahun 2018 sampai dengan Mei 2020 terdapat 118.184 kasus ISPA* di kota Cilegon.

Sayangnya dalam Amdal PLTU Jawa 9 & 10 tahun 2017, dampak penurunan kualitas udara dan gangguan kesehatan masyarakat akibat pembangunan dan operasi PLTU Jawa 9 & 10 tidak didasarkan atas informasi yang utuh dan valid, sehingga prakiraan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan dan operasi PLTU Jawa 9 & 10 lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain gagal memperkirakan dampak terhadap kualitas udara dan gangguan kesehatan masyarakat, Amdal tersebut juga gagal memperkirakan dampak pembangunan dan operasi PLTU terhadap kualitas air laut dan risiko kerusakan yang akan timbul akibat tsunami.

Menteri LHK pada tahun 2019 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Permen LHK 15/2019) yang mengatur emisi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Partikulat (PM), dan Merkuri (Hg) lebih ketat dibandingkan peraturan baku mutu emisi sebelumnya yang menjadi dasar terbitnya Izin Lingkungan PLTU Jawa 9 & 10.

PLTU Jawa 9 & 10 seharusnya mengikuti baku mutu emisi yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK 15/2019. Akan tetapi, hingga diajukannya gugatan ini, tidak ada kejelasan perubahan Izin Lingkungan dan AMDAL untuk penyesuaian standar. Padahal, ini merupakan salah satu kewajiban pemegang izin dan kegagalan pemenuhannya menyebabkan Izin Lingkungan yang ada dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf c UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Ronald Siahaan, kuasa hukum penggugat menyatakan, “Gugatan ini didaftarkan untuk kepentingan perlindungan lingkungan hidup dari dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan oleh pembangunan dan operasi PLTU Suralaya 9 dan 10. Untuk itu, kami meminta Gubernur Provinsi Banten untuk membatalkan Izin Lingkungan PLTU Suralaya 9 dan 10.”

Akses masyarakat terhadap Izin Lingkungan PLTU Jawa 9 & 10 pun sangat dibatasi. Situs web atau portal resmi milik Gubernur Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tidak mengumumkan Izin Lingkungan PLTU Jawa 9 & 10. Tanpa adanya pengumuman, maka masyarakat akan kehilangan suara untuk memperjuangkan haknya dalam pembangunan PLTU Jawa 9 & 10.

Tendensi untuk menutup akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen publik secara nyata telah berlangsung sejak lama dan semakin parah kondisinya akhir-akhir ini.

*)Catatan Editor: https://faktabanten.co.id/blog/2020/06/23/2ratusan-ribu-kasus-penyakit-ispa-di-cilegon-pltu-jadi-salah-satu-penyebabnya/