Suara.com-Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghentikan pembiayaan bagi sektor energi fosilseperti, batu bara dan minyak bumi.

Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak BRI untuk segera menindaklanjuti pernyataan Sunarso dengan membuat kebijakan terkait komitmen tersebut dan segera menghentikan dukungan pembiayaan pada proyek yang berjalan seperti PLTU Jawa 9&10 dan Refinancing Adaro.

Koordinator Asosiasi Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting, mengapresiasi langkah yang diambil BRI dengan berhenti membiayai sektor energi fosil yang selama ini telah merusak lingkungan.

Menurutnya mendanai energi fosil berarti menambah penderitaan petani karena energi fosil telah menghasilkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan peningkatan laju perubahan iklim.

“Sedangkan Bank BRI saat ini gencar menyalurkan kredit ke sektor pertanian. Pada tahun 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tercatat menguasai 28,3% pangsa pasar (market share) penyaluran kredit ke sektor pertanian dari seluruh industri perbankan nasional,” kata Pius ditulis Senin (6/6/2022).

Menurut Pius, petani menjadi kelompok paling rentan terdampak perubahan iklim. Kejadian iklim ekstrim akan menyebabkan kegagalan panen dan tanam, yang berujung pada penurunan produktivitas dan produksi akibat banjir dan kekeringan, peningkatan suhu udara, dan intensitas serangan hama.

Ketika petani mengalami gagal panen, mereka mengalami kerugian yang besar dan mengganggu kondisi keuangan mereka dan berpotensi tidak dapat melunaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan oleh Bank BRI. Padahal sejatinya, KUR bertujuan untuk memperkuat modal kerja para petani dan membat sejahtera kehidupan petani.

“Dengan berhenti mengalirkan kredit ke sektor energi fosil, Bank BRI membantu menekan laju perubahan iklim dan meminimalisasi potensi gagal panen sehingga akan menyelamatkan petani dari ancaman gagal membayar KUR,” tegasnya.

Peneliti dari Trend Asia Andri Prasetiyo, menyatakan, Komitmen BRI untuk menghentikan pendanaan atas batubara dan minyak adalah langkah yang sudah tepat dan sudah seharusnya dilakukan.

Langkah ini selanjutnya tidak boleh berhenti hanya dalam bentuk pernyataan verbal dalam forum internasional, namun harus segera dituangkan secara tertulis dalam dokumen dan kerangka acuan pembiayaan perseroan ke depannya.

Baca selengkapnya…

Foto: Melvinas Priananda/Trend Asia