RUANG SESAK OLIGARK DAN “PEMUTIHAN”

Pada 26 Agustus 2019 1, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru dipindahkan dari DKI Jakarta dan akan dibangun sebagai mega proyek di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luasnya mencapai 180.965 hektar.

Sederhananya, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ini dibagi tiga ring. Ring satu seluas 5.644 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua seluas 42.000 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dan ring tiga seluas 133.321
hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara.

Di kawasan ini ada dua konsesi kehutanan masing-masing berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA) PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM).


Ibu Kota Baru Buat Siapa?

Unduh - Format PDF