Mongabay.co.id-Satu per satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja omnibus law pun keluar, seperti PP No 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam peraturan ini limbah debu batubara (fly ash dan botton ash (FABA) tak masuk lagi ketegori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Berbagai kalangan masyarakat sipil pun protes. Mereka Masyarakat sipil menilai, regulasi ini gegabah, kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat dan masa depan transisi energi terbarukan di Indonesia.

“Refleksi dari keputusan yang gegabah, pemerintah terus berulang dan berlangsung, luput mempertimbangkan risiko pencemaran abu batubara hanya pertimbangan benefit. Risiko sosial, lingkungan dan lesehatan dibebankan pada warga dan alam,” kata Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasioal.

Dia bilang, kewajiban tanggung jawab lewat sistem tanggap darurat lenyap, hilang jerat ancaman pidana, tanggungjawab mutlak (strictliability) kabur, keseluruhan akan membuat industri PLTU batubara ugal-ugalan mengurus limbah karena bukan lagi kategori limbah B3 (metode TCLP hanya menguji FABA kering bukan saat berlindi/air).

“Yang akan menerima bebannya adalah warga sekitar  PLTU seperti  di Ombilin, Teluk Sepang-Bengkulu, Suralaya-Banten, di Palu dan Kutai kartanegara bahkan di berbagai wilayah lain.”

Akuntansi dan kalkulasi investasi serta penghematan biaya dilakukan tetapi soal kesehatan tidak masuk hitungan. “Apakah pemerintah siap dalam penanganan dampak kesehatannya? Berapa ranjang rumah sakit yang disiapkan? Apakah warga terdampak dilibatkan dalam pengambilan keputusan?”

Dia bilang, kebijakan seperti ini hanya akan menciptakan masa depan buruk pada transisi energi berkeadilan. “Hanya akan melegitimasi Indonesia terus dalam jebakan energi mematikan ini.”

Khalisah Khalid, Koordinator Bidang Politik Walhi Nasional mengatakant, kebijakan mengeluarkan FABA dari limbah B3 membuktikan kekhawatiran masyarakat sipil tahun lalu menolak keras pengesahan omnibus law.

“Instrumen perlindungan lingkungan dianggap negara dan industri sebagai beban yang harus dikurangi atau dihilangkan. Ini menunjukkan kekhawatiran kita terbukti,” kata Alin, sapaan akrabnya.

Tak hanya oleh manusia, katanya, 82% PLTU di pesisir pantai juga mengancam ekosistem perairan yang akan kembali dikonsumsi manusia. Dengan kata lain, lapisan dampak buruk makin tinggi. Berbagai penyakit karena limbah B3 seperti paru-paru dan kanker akan berdampak lebih buruk pada kelompok rentan, perempuan dan anak-anak.

Cerita selengkapnya…