Jakarta, 13 Februari 2023-PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) kembali menambah daftar kecelakaan kerja berdampak fatal, Minggu (29/1), sebulan selang kebakaran smelter yang menyebabkan dua orang buruh meninggal dunia, salah satunya Nirwana Selle. Sekitar pukul 08.00 WITA, seorang buruh yang mengendarai dump truck di jalan hauling atau jalan yang digunakan untuk memindahkan hasil tambang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia [1]. Kedua insiden tersebut bukan kecelakaan kerja pertama yang berdampak fatal di kawasan PT GNI selama tahun 2020 sampai 2022. Data yang dihimpun Trend Asia menggunakan sumber terbuka dari pemberitaan media daring menemukan  8 insiden dengan 5 korban meninggal dunia karena kecelakaan kerja, 3 orang terluka, serta 2 diduga bunuh diri.

Rentetan kecelakaan kerja itu menggerakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI mengirimkan surat aduan berisi tujuh tuntutan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI [2]. Tuntutan tersebut mendorong agar PT GNI mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai perundangan-undangan yang berlaku, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) maupun ruang kerja dengan sirkulasi udara yang layak di setiap smelter, dan memberhentikan pemotongan upah yang tak jelas serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap [3]. 

“Pelanggaran aturan ketenagakerjaan mulai dari tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP), memberlakukan status kontrak bagi pekerjaan yang bersifat tetap, pemotongan upah, melanggar aturan K3, serta Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. PT GNI tidak memberi akses leluasa kepada pejabat Disnaker terutama pengawas ketenagakerjaan. Saya menduga PT GNI tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan dan jika itu benar, itu jelas tindak pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Rudi HB. Daman, ketua umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI). 

Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ada tiga tujuan utama dari penerapan K3 di semua perusahaan tanpa terkecuali, salah satunya melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Pasal 3 ayat (1) UU Keselamatan Kerja juga menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja, di antaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya, dan memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. Sementara pasal 86 ayat (1) huruf (a) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. 

“Sangat jarang kita mendengar K3 menjadi isu utama dalam aksi-aksi pemogokan buruh. Jika itu muncul, sebagaimana yang terjadi di PT GNI, artinya situasi tempat kerja sudah seperti ‘liang kubur’, buruk. Dengan kata lain, banyak kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan buruh terluka hingga kehilangan nyawa. Investasi pada industri smelter atau baja di Indonesia menempati urutan kedua setelah sektor energi. Namun kondisi kerjanya sangat buruk; upah rendah hingga jam kerja panjang. Kondisi itu yang menjamin perusahaan smelter menghasilkan keuntungan dengan memangkas biaya produksi dengan cara beroperasi di bawah standar perburuhan dan lingkungan,” papar Sugeng dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS). 

Meski demikian, tuntutan tersebut tidak direspons oleh pihak pemerintah, sementara PT GNI menolak audiensi yang diinisiasi pekerja. Karenanya, serikat pekerja melakukan mogok kerja akibat tuntutan yang tidak diindahkan oleh perusahaan. Pada hari terakhir aksi mogok kerja, Sabtu (14/1) terjadi bentrok yang diduga dipicu oleh pemukulan kepada pekerja berkewarganegaraan Indonesia dari pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Bentrok tersebut berujung pada pembakaran mes karyawan dan kendaraan kerja hingga mengakibatkan dua pekerja, masing-masing TKA dan TKI, meninggal dunia. Namun perlu digarisbawahi, dalam keseharian bekerja tak ada gesekan antara pekerja asing maupun Indonesia di area PT GNI [4]. 

“Buruh dalam industri smelter nikel di Morowali, mulai dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) maupun PT GNI, harus bekerja dengan resiko keselamatan kerja yang tinggi. Sudah lama isu keselamatan kerja berlangsung. Namun, tidak ada perbaikan berarti. Hampir setiap hari ada berita kecelakaan kerja, mulai dari yang ringan hingga fatal. Resiko tinggi dalam industri smelter nikel ini tidak dibarengi dengan upah yang layak. Selain itu, PT GNI juga melakukan diskriminasi upah yang mengakibatkan kesenjangan antara buruh lokal dengan tenaga kerja asing,” jelas Catur dari Rasamala Hijau Indonesia.

Sugeng menambahkan, walaupun ada standar ganda dalam pengupahan TKI dan TKA yang dilakukan oleh perusahaan, keduanya tidak diuntungkan sebab kondisi kerja yang buruk. Standar ganda tersebut pun terus digunakan untuk merawat isu rasialisme antara buruh. Hal itu tergambar jelas saat aksi mogok kerja PT GNI yang menuntut perbaikan kondisi kerja, tetapi berujung bentrok antara buruh. Menurutnya, janggal jika ada penolakan dari buruh untuk tuntutan memperbaiki kondisi kerja yang aman, kecuali digerakkan untuk menghalangi aksi. 

“Selain membawa modal ke Indonesia, karakter investasi Tiongkok ialah mendatangkan tenaga kerja asing. Ini memudahkan perusahaan melakukan ekstraksi tenaga kerja dan kontrol terhadap tenaga kerja Tiongkok. Perusahaan memanfaatkan status asing para pekerja migran yang tidak memiliki dukungan dan jaringan di Indonesia. Ini melegitimasi isolasi perusahaan terhadap pekerja Tiongkok,” kata Sugeng.

Perlu menjadi catatan, dalam laporan “Trapped: The Belt and Road Initiative’s Chinese Workers” (2022) oleh China Labor Watch, TKA menjadi korban proses rekruitmen maupun praktik kerja eksploitatif, di mana perusahaan atau pemberi kerja melakukan manipulasi pemberian upah dan menahan paspor maupun kontrak kerja setelah dokumen itu ditandatangani pekerja. Karenanya, TKA tidak mengetahui hak kerjanya kemudian mempengaruhi kesehatan fisik serta mental mereka. Gambaran lebih besarnya, pola kerja eksploitatif sistemik itu berdampak pada maraknya kecelakaan kerja berakibat fatal hingga bunuh diri. Hal tersebut tak hanya terjadi di kawasan kerja PT GNI atau perusahaan lain yang berafiliasi dengan China Jiangsu Delong Nickel Industry–perusahaan induk PT GNI [5]. Tetapi, seluruh kawasan tambang nikel di Indonesia.

Data yang dikumpulkan Trend Asia menemukan ada total 68 insiden yang menyebabkan 76 pekerja terluka dan 57 meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun dugaan bunuh diri. Insiden tersebut terjadi di 15 lokasi kawasan smelter nikel yang berlokasi di Sulawesi dan Maluku. PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah menduduki peringkat pertama dengan insiden terbanyak sejumlah 18 insiden, di antaranya 15 korban meninggal karena kecelakaan kerja, tiga dugaan bunuh diri, dan 41 korban luka.

Data Insiden di Kawasan Smelter Nikel Indonesia (Trend Asia)

No Nama Smelter Jumlah Insiden Meninggal Karena Kecelakaan Kerja Dugaan Bunuh Diri Terluka Keterangan Lokasi
1 PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) 18 15 3 41 Insiden terjadi dari tahun 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2 PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) 9 4 3 18 Insiden terjadi dari tahun 2021 dan 2022. Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
3 PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) 9 7 2 N/A Insiden terjadi dari tahun 2015, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
4 PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) 8 5 2 3 Insiden terjadi dari tahun 2020 dan 2022. Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah
5 PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) 3 2 N/A 5 Insiden terjadi dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
6 PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HDNI) 6 3 N/A 3 Insiden terjadi dari tahun 2020, 2021 dan 2022. Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
7 PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI) 3 2 N/A 3 Insiden terjadi tahun 2022. Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah
8 PT Huadi Wuzhou Nickel Industry (HWNI) 3 N/A N/A 3 Insiden terjadi tahun 2022. Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
9 PT Sulawesi Mining Investment (SMI) 2 2 N/A N/A Insiden terjadi dari tahun 2017 dan 2018. Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
10 PT Dingxin Stainless Steel (DSS) 2 2 N/A N/A Insiden terjadi dari tahun 2016 dan 2022 Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
11 PT Cahaya Smelter Indonesia (CSI) 1 1 N/A N/A Insiden terjadi dari tahun 2019 Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
12 PT Indonesia Tshingshan Stainless Steel (ITSS) 1 1 N/A N/A Insiden terjadi dari tahun 2022 Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
13 PT Surya Jasa Sutra (SJS) 1 1 N/A N/A Insiden terjadi dari tahun 2020 Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah
14 PT Vale Indonesia Tbk 1 1 N/A N/A Insiden terjadi dari tahun 2022 Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
15 PT Sukses Harmoni Energi Sejati (SHES) 1 1 N/A N/A Insiden terjadi dari tahun 2018 Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Jumlah 68 47 10 76

Catatan: Warga Negara Asing (WNA) meninggal dunia hingga 13 korban dan 15 korban luka. Korban Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia hingga 40 korban dan 14 korban luka. Jumlah kewarganegaraan tidak sama dengan jumlah total sebab dalam data yang ditemukan tidak ada informasi identitas lengkap yang mengarah pada kewarganegaraan. 

Pelanggaran ketenagakerjaan yang terus terjadi berulang-ulang tersebut diakibatkan oleh kurangnya keseriusan negara mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Hal itu ditunjukkan dari pengawas ketenagakerjaan berjumlah 1.686 orang harus mengawasi 343.000 perusahaan. Artinya setiap orang harus mengawasi sekitar 200 perusahaan, sementara seharusnya per orang mengawasi maksimal 60 perusahaan. Perlu menjadi catatan juga kualitas pengawas perihal K3 masih sangat minim sebab mereka dipilih oleh pemerintah daerah yang juga tidak memahami isu ketenagakerjaan secara komprehensif. Dengan demikian, banyak laporan buruh yang tidak ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan bahkan disebut maladministrasi atau perilaku melawan hukum dan etika dalam administrasi pelayanan publik. Persoalan lain yang perlu disorot meliputi sistem pelaporan pengawasan yang menyulitkan buruh hingga minimnya anggaran untuk pengawas ketenagakerjaan sebab pemerintah lebih mendahulukan anggaran infrastruktur. 

“Sektor tambang memiliki risiko tinggi  dimana pengawasan dari pemerintah buruk. Alih alih untuk melaksanakan transisi energi, pemerintah justru terus melakukan eksploitasi di bidang nikel batu bara dan energi ekstraktif, bukan memfokuskan pada transisi energi bersih dan berkelanjutan. Kecelakaan kerja yang terjadi di industri tambang merupakan suatu fenomena bahwa pemerintah gagal menciptakan ruang kerja aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika kita berbicara mengenai energi berkelanjutan, industri tambang bukan hanya buruk bagi lingkungan saja namun terbukti buruk juga kepada manusia. Ini terlihat dari peraturan, pengawasan dan keamanan yang timbulnya korban terus menerus,” kata Rio Tarigan dari Trend Asia.

Perlu diketahui, Dai Guofang, pemilik utama PT GNI melalui perusahaan induk Delong Nickel Industry, tampak memiliki hubungan yang baik dengan Presiden Joko Widodo. Keintiman hubungan mereka terlihat dalam perhelatan G20 di Bali, November 2022 silam. Hal ini menunjukkan bahwa nafsu investasilah yang menjadi prioritas pemerintah, padahal audit K3 secara komprehensif di kawasan industri nikel di Indonesia dan pemenuhan hak-hak para pekerja yang seharusnya menjadi keutamaan.

Berdasarkan data dan fakta tersebut, kami menuntut:

  1. Mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan dan memperketat pengawasan ketenagakerjaan serta penegakan hukum yang transparan di PT GNI dan kawasan industri nikel lainnya.
  2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT GNI dengan melibatkan partisipasi buruh dan serikat buruh. 
  3. Pemerintah Indonesia harus memenuhi, menjamin dan memulihkan hak-hak korban dan atau keluarga korban kecelakan kerja di PT GNI secara adil. Selain itu, memberikan jaminan keamanan bagi pekerja yang melaporkan kasus kecelakaan kerja dengan tujuan memperbaiki kondisi tempat kerjanya tanpa ditakut-takuti, diancam, diintimidasi bahkan dilanggar hak asasi manusianya. 
  4. Pemerintah Indonesia harus memperketat pengawasan kepada PT GNI untuk memenuhi dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan perusahaan yang non-diskriminatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). 
  5. Pemerintah Indonesia harus memastikan standar K3 diterapkan oleh manajemen PT GNI sesuai dengan 5 prinsip hierarki pengendalian resiko dan bahaya: eliminasi, subtitusi, perencanaan, administrasi, serta alat pelindung diri.
  6. Pemerintah Indonesia harus mendorong dan memastikan praktik kebebasan berserikat dan berunding bagi buruh dan serikat buruh di PT GNI berlangsung secara demokratis dan adil.
  7. Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 155/1981 tentang K3 serta Konvensi ILO No 161/1985 tentang setiap negara anggota ILO harus memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di setiap tempat kerja. Kedua konvensi tersebut penting untuk memastikan tempat kerja yang aman di tengah meningkatnya angka kecelakaan kerja bersifat fatal di Indonesia.
  8. Mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di mana sanksi pelanggaran K3 masih sangat ringan.
  9. Menuntut Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera menghentikan kriminalisasi buruh, membebaskan semua buruh yang telah ditangkap, serta menghentikan proses hukum terhadap 17 buruh yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan tanpa proses pendampingan maupun penyidikan yang memadai. 

***

Foto: Pixabay