Mongabay-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sejak 25 Januari 2021 dan ditargetkan jadi Undang-undang pada Oktober 2021. Peneliti membuka sejumlah keganjilan dan paradoks di regulasi ini yang fokus membahas nuklir dan produk turunan batu bara.

Hal ini dibahas dalam workshop daring Meliput Isu Energi Terbarukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Yayasan WWF Indonesia pada 29-30 Agustus 2021.

Pemanfaatan energi di Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil, terutama batu bara yang menghasilkan emisi gas rumah kaca besar. Sementara itu, sumber daya energi terbarukan yang melimpah di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target bauran EBT menjadi 23% pada tahun 2025.

Selengkapnya…

Foto: Pixabay