tirto.id-Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) ditargetkan rampung pada Oktober 2021. RUU EBT ini dinilai penting dan strategis karena pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23 persen pada 2025, tapi hingga 2020 bauran EBT baru sekitar 11 persen, masih jauh dari target. Pembahasan RUU EBT ini tergolong singkat sebab naskah akademik dan draf dibuat pada 25 Januari 2021. Selain itu, RUU EBT ternyata juga memuat soal Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan produk turunan batu bara, yaitu gasifikasi.
Dalam drat akademik terbaru, Pasal 9 ayat 1 draf RUU EBT memuat sumber energi baru adalah nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane/CBM), batu bara tercairkan (liquefied coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
Adapun EBT lain disebut dalam Pasal 30 draf RUU EBT. Sumber energi terbarukan, antara lain: panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber lainnya.