Rencana DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelum memasuki masa reses mengalami penolakan di berbagai daerah. Di Jakarta, Aliansi Masyarakat Tolak RKUHP melakukan aksi simpati dengan membentangkan spanduk penolakan saat hari bebas kendaraan (CFD) di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Padahal aturan yang ada dalam RUU KUHP ini masih mengandung banyak pasal bermasalah. Jika aturan ini disahkan, Indonesia akan kembali masuk ke masa penjajahan karena mengekang hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil.

Muatan RKUHP ini tak hanya membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur, tetapi juga mencampuri kehidupan individu, termasuk hubungan atara individu dengan kepercayaannya. Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.