TempoKecelakaan kerja kembali terjadi di perusahaan tambang yakni di PT Yatai Huadi Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kecelakaan kerja itu mengakibatkan seorang karyawan Sarijuddin, 25 tahun, meninggal dunia akibat tersengat listrik di dalam perusahaan.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Makassar Ady Anugrah mengatakan kecelakaan kerja itu membuktikan kalau penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan asing yang bergerak di tambang nikel tersebut buruk. Apalagi, peristiwa itu bukan kali pertama, tiga minggu sebelum kejadian itu, seorang karyawan harus kehilangan kakinya karena mengalami kecelakaan kerja.

“Sudah banyak korban, jumlahnya masih akan bertambah jika tak ada evaluasi, perbaikan dan pemberian sanksi yang tegas kepada perusahaan. Keselamatan warga dan karyawan adalah utama. Jika tak ada perbaikan serius dari perusahaan, lebih baik perusahaan ditutup untuk sementara,” kata Ady melalui keterangan persnya, Jumat 5 Mei 2023.

Ady menjelaskan kejadian di PT Yatai Huadi Indonesia ini turut menambah deretan korban kecelakaan kerja di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Berdasarkan catatan Koalisi Advokasi KIBA, setidaknya sudah 13 kali kecelakaan kerja yang terjadi di smelter yang berada di dalam KIBA. Lima orang diantaranya meninggal dunia dan sisanya mengalami disabilitas fisik.

“Jumlah ini belum termasuk korban-korban lain yang belum teridentifikasi, karena perusahaan berupaya menutupi peristiwa kecelakaan kerja yang sering terjadi di kawasan industri Bantaeng,” kata Ady.

Ady mengatakan, koalisi telah melakukan penelusuran terhadap penerapan keselamatan kerja di perusahaan dengan wawancara belasan karyawan yang bekerja di smelter yang berada di KIBA.

“Koalisi menemukan banyaknya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja disebabkan penerapan keselamatan kerja yang hanya sekedar formalitas di dalam perusahaan. Para karyawan menyatakan alat pelindung diri jarang diganti oleh perusahaan,” kata Ady.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, perusahaan diwajibkan menerapkan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja.

“Banyaknya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja menjadi salah satu indikator bahwa dalam aktivitasnya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja masih sangat buruk,” kata Ady.

Arko Tarigan dari Trend Asia mengatakan, melihat banyaknya kecelakaan disektor tambang bukan hanya di PT Huadi Group saja, maka perlu adanya pembaharuan undang-undang yang dapat memberikan sanksi pidana bagi setiap perusahaan yang melanggar, bukan alih-alih hanya sanksi administrasi saja.

“Kecelakaan di sektor tambang bukan sekali ini terjadi, banyaknnya kecelakaan kerja yang terus berulang bukan hanya di PT Huadi Group saja namun di perusahaan tambang lainnya,” kata Arko.

Baca selengkapnya…

Foto: Melvinas Priananda/Trend Asia