Jakarta, 24 November 2020 – Sidang Gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memasuki agenda akhir pemeriksaan dismisal oleh Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut WALHI menggugat Penerbitan SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI BANTEN NOMOR :
570/2/ILH.DPMPTSP/III/2017 TENTANG PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN KEPADA PT. INDONESIA POWER RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) SURALAYA UNIT 9 – 10 (2 X 1.000 MW) BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DI KELURAHAN SURALAYA KECAMATAN PULOMERAK KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum WALHI, Raden Elang kecewa karena kuasa hukum tergugat menolak untuk memberikan izin lingkungan terbaru kepada penggugat dengan dalih bahwa dokumen izin lingkungan itu bisa dilihat dalam sistem aplikasi OSS Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang. Nyatanya, saat para penggugat membuka aplikasi tersebut, tak ada izin lingkungan terbaru yang diminta oleh para penggugat.

“Apa yang bisa membuat Izin Lingkungan ini menjadi dokumen yang disembunyikan oleh Tergugat? Di dalam persidangan PTUN Serang sekalipun sudah berkali kali diingat oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan Dokumen Izin Lingkungan Yang Terbaru,” tutur Raden Elang. Sesuai aturan yang berlaku, dokumen Izin Lingkungan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sejak proses penyusunan dokumen AMDAL.

“Izin Lingkungan itu dokumen yang terbuka. Bukan dokumen yang menjadi rahasia negara. Jadi siapapun dapat melihat dan mendapatkan bukti fisik dokumen Izin Lingkungan. Kami berharap, semoga sidang TUN berjalan lancar, hakim yg memeriksanya punya netralitas dan independensi,” kata Raden Elang salah satu kuasa hukum Penggugat dari LBH Rakyat Banten. Sementara itu, Mad Haer dari Pena Masyarakat Banten meminta kepada pemerintah Provinsi Banten untuk membuka izin lingkungan PLTU Jawa 9 & 10 karena akan mengancam nyawa masyarakat.

“Ketidakterbukaan pemerintah dari tingkat daerah maupun pusat akan menjadi ancaman terberat rusaknya lingkungan dan kesehatan, khususnya bagi masyarakat Banten. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari bencana yang lebih besar. Padahal dengan informasi tersebut, masyarakat bisa memahami seberapa besar ancaman untuk bisa ditanggulangi,” tutur Mad Haer.

Andri Prasetiyo, pengkampanye dari Trend Asia mengatakan, izin lingkungan PLTU Jawa 9 & 10 yang tertutup menunjukkan kejanggalan proyek ini. Akibatnya, pengawasan masyarakat terhadap proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, proyek PLTU Jawa 9-10 diproyeksikan akan membawa tidak sedikit masalah karena status pembangunannya yang dipaksakan.

“Secara ekonomi, PLTU Jawa 9-10 dibangun dalam sistem jaringan Jawa-Bali yang sudah kelebihan pasokan hampir 40%. Jika beroperasi, proyek ini dinilai akan merugi lebih dari 600 triliun rupiah. Operasi PLTU Jawa 9-10 juga akan semakin merusak kawasan pesisir pantai, menyebabkan kualitas udara semakin buruk, dan akan mengancam kesehatan masyarakat Banten,” kata Andri.

Sidang gugatan izin lingkungan PLTU Jawa 9 & 10 akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 25 November 2020. Dalam sidang besok, para penggugat akan meminta kepada tergugat untuk menujukkan dan menyerahkan Izin Lingkungan kepada Penggugat. Permohonan ini sesuai dengan amanah dalam UU No. 3O Tahun 2014 pejabat publik harus melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tautan Foto Jawa 9-10:
https://www.flickr.com/photos/145766830@N08/albums/72157709250224058
https://www.flickr.com/photos/145766830@N08/albums/72157710568958438
https://www.flickr.com/photos/145766830@N08/albums/72157716650201452