Jakarta, 26 Mei 2023–Warga Asli Sorowako Luwu Timur bersama pendamping, LBH Makassar, YLBHI, Safety, dan Trend Asia, mendatangi Kantor Komnas HAM dalam rangka mengadukan PT Vale Indonesia atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), intimidasi, dan upaya kriminalisasi terhadap warga asli Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Perusahaan tambang mineral PT Vale Indonesia Tbk melaporkan warga Sorowako kepada Polres Luwu Timur atas tuduhan penyerobotan lahan Old Camp, pada Maret 2023. Padahal, lahan itu sebelumnya telah disepakati sebagai pengganti lahan masyarakat yang diambil oleh PT Vale Indonesia untuk kegiatan pertambangan mineral nikel di Gunung Songko, pada 1970-an. PT Vale Indonesia melakukan somasi kepada 39 warga, pada Maret 2023, 21 orang sudah dipanggil pihak kepolisian dengan status pemanggilan “Undangan Klarifikasi” dari Polres Luwu Timur. 

Sejak PT Vale Indonesia mulai beroperasi di Sorowako banyak warga yang mengalami penggusuran lahan, tetapi proses ganti rugi lahan tak kunjung selesai. Tahun 2020, muncul kesepakatan bersama atas pemindahan lokasi ganti rugi lahan dari Songko ke sebagian lokasi Old Camp dan Topondau yang disepakati pihak PT Vale Indonesia, pemegang kuasa korban ganti rugi lahan, dan ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS). 

Dari kesepakatan tersebut dibuat peta kavling berukuran 10×15 meter per kavling, setiap kavling disertai blok dan nomor, PT Vale Indonesia melakukan pembongkaran rumah perusahaan untuk karyawan di lokasi Old Camp, dan tim yang telah dibentuk (perwakilan PT Vale Indonesia, pemegang kuasa korban ganti rugi lahan, dan ketua KWAS) melakukan pendataan warga yang berhak menerima kavling berdasarkan kriteria yang disepakati dalam musyawarah. 

Pada 2021, telah disepakati daftar penerima kavling ganti rugi korban penggusuran lahan, lalu pada 18 Oktober 2021 dilakukan pencabutan lot nomor kavling dan meminta izin kepada PT Vale Indonesia melalui Direktur External Relation PT Vale Indonesia Endra Kusuma untuk memasang patok dan mendapatkan izin pemasangan. Tetapi, pada 7 Maret 2023 PT Vale Indonesia memasang papan nama dan melarang masyarakat untuk masuk serta beraktivitas. PT Vale Indonesia mengarahkan aparat keamanan: polisi, tentara, Brimob, dan sekuriti PT Vale Indonesia. Situasi tersebut kemudian berlanjut pada pelaporan warga atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

“PT Vale Indonesia ini bagaikan penguasa, hampir semua lahan telah dikuasai oleh mereka sehingga ada warga yang tidak punya kesempatan untuk memiliki lahan untuk tempat tinggal,” ujar perwakilan warga Sorowako A. Baso . 

PT Vale Indonesia––sebelumnya disebut PT INCO (International Nickel Indonesia)–-merupakan salah satu perusahaan tambang dan produsen nikel terbesar di Indonesia. Secara historis PT Vale Indonesia (PT INCO) menjadi pelopor perusahaan nikel yang memulai eksplorasi di wilayah Sulawesi bagian timur sekitar tahun 1920-an, bisa disebut sebagai tambang nikel pertama di Indonesia yang secara resmi memulai produksi komersial tahun 1978¹

PT Vale Indonesia diketahui memiliki beberapa tambang nikel di tiga provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dengan luas total lahan konsesi mencapai 118.017Ha dan rata-rata volume produksi tahunan mencapai 75.000 metric ton. PT Vale Indonesia diketahui sedang membangun beberapa blok baru untuk tambang dan produksi nikel di blok Pomalaa, Bahodopi, dan blok baru di Sorowako¹.

Dalam pertemuan perwakilan warga Sorowako serta pendamping warga dengan Komnas HAM, Jumat (26/5), Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menyatakan bahwa perlu respons yang cepat dari Komnas HAM. Terlebih lagi ada upaya kriminalisasi terhadap warga Sorowako. 

“Aduan yang disampaikan telah kami terima dan tim pengaduan Komnas HAM akan melakukan analisis. Karena adanya upaya kriminalisasi yang dialami oleh warga, kami akan membuat surat perlindungan bagi warga-warga yang dipanggil oleh polisi. Dan kami juga berharap PT Vale Indonesia tidak melakukan intimidasi menggunakan perpanjangan tangan polisi atau pun bentuk intimidasi lainnya. Surat perlindungan akan segera kami terbitkan dalam waktu 3×24 jam setelah identitas warga yang akan dapat perlindungan dilengkapi,” ujar Hari. 

Menanggapi respons dari tim Pengaduan Komnas HAM, A. Baso mengatakan: “Setelah pengaduan ini, saya berharap agar PT Vale Indonesia segera memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat. Selain itu, pihak Komnas HAM bisa membela yang benar, bukan yang salah.”

Dengan demikian, warga Sorowako dan pendamping warga menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta kepada PT Vale Indonesia Tbk untuk melaksanakan kewajibanya yang sudah disepakati tanggal 30 Desember 2020, yaitu melakukan pembersihan lokasi Old Camp serta menyelesaikan dokumen pelepasan hak.
  2. Mendesak  PT Vale Indonesia Tbk untuk menyerahkan lahan old camp secepatnya kepada masyarakat yang menjadi korban penggusuran PT. INCO (PT. Vale  Indonesia Tbk.) di Gunung Songko.
  3. Meminta kepada PT Vale Indonesia Tbk untuk mencabut laporanya di Polres Luwu Timur.
  4. Meminta kepada Kepolisian Polres Luwu Timur untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan PT Vale Indonesia Tbk.
  5. Mendesak Bupati Kabupaten Luwu Timur agar  memastikan  PT Vale Indonesia Tbk segera memenuhi hak warga atas lahan Old Camp sebagai lahan pengganti warga di Gunung Songko.

Catatan Kaki:

1https://www.vale.com/in/indonesia/tentang-pt-vale