Koran Tempo–Warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Andi Baso Mapeware, 70 tahun, masih mengingat kejadian pada 7 Maret lalu. Saat itu, puluhan polisi bersenjata lengkap mendatangi Old Camp—tempat tinggal eks karyawan PT Vale Indonesia yang ditempati warga Sorowako korban tambang—di Sorowako. Polisi mengawal pegawai perusahaan tambang nikel itu ketika memasang papan berisi larangan masuk ke area Old Camp.

“Mereka memasang di sembilan titik di Old Camp,” kata Andi, Senin, 29 Mei 2023.

Di papan tersebut juga tertulis Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00406 Tahun 2022 serta ancaman pidana bagi siapa pun yang memasuki kawasan itu tanpa izin. Puluhan warga Sorowako berusaha melawan pemasangan papan larangan ini, tapi mereka tak berdaya.

Pendamping warga Sorowako, Mustajam Ramli, mengatakan polisi mendatangi rumah-rumah warga dan meminta mereka mengosongkan kawasan Old Camp. Padahal kawasan Old Camp, kata Mustajam, merupakan milik warga Sorowako sebagai ganti rugi atas tanah mereka di Gunung Songko yang dijadikan area tambang nikel.

Intimidasi pihak perusahaan dan personel kepolisian terhadap warga Sorowako dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat, 26 Mei lalu. Perwakilan warga Sorowako mengadu ke Komnas HAM didampingi sejumlah lembaga, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Trend Asia, dan Safety.

Juru kampanye program Trend Asia, Novita Indri, mengatakan warga Sorowako mengadukan intimidasi dan upaya kriminalisasi pihak PT Vale tersebut ke Komnas HAM. Langkah tersebut sebagai opsi terakhir karena semua pihak di Luwu Timur diduga berpihak kepada perusahaan. “Warga bingung mau mengadu ke mana lagi. Ke aparat dan pemerintah daerah tidak mungkin. Mereka diduga berpihak ke PT Vale,” kata Novita, kemarin.

Divisi Advokasi dan Jaringan YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, mengatakan ada berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dialami warga Sorowako. Tak hanya diusir dari Old Camp, mereka juga kesulitan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Misalnya, anak-anak warga Sorowako yang berkonflik dengan perusahaan ditolak saat meminta surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. Puskesmas mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS). Namun KWAS tidak memberikannya. Kondisi serupa terjadi saat anak warga hendak bersekolah.

“Padahal surat izin itu diperlukan untuk mendaftar ke sekolah,” kata Edy.

Ia mengatakan berbagai fakta itu menguatkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan. Mereka berharap Komnas HAM ikut mendesak PT Vale memberikan hak atas tanah warga Sorowako di Old Camp. Mereka juga meminta Komnas HAM memberikan surat perlindungan bagi warga asli Sorowako.

Baca selengkapnya…

Foto: Perwakilan warga Sorowako, Sulawesi Selatan, bersama pendamping warga menyerahkan secara simbolis dokumen pengaduan dugaan pelanggaran HAM, intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga oleh PT Vale Indonesia kepada Komnas HAM di Jakarta, Jumat (26/5/2023). Warga Sorowako bersama pendamping juga menyampaikan sikap agar PT Vale Indonesia Tbk segera melaksanakan kewajibanya sesuai dengah kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya bersama warga. Melvinas Priananda/Trend Asia