10 April 2023-Kecelakaan kerja industri smelter kembali terjadi. Salah satu pekerja PT. Huadi Yatai Industri, Arjun (21) harus kehilangan kaki kirinya. Diketahui peristiwa tersebut terjadi saat Arjun hendak membersihkan mesin pada kolam penyaringan pasir. Arjun kemudian dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu, namun karena kondisi yang parah, Arjun dirujuk ke RS. Primaya Hospital Makassar.

Peristiwa ini bukanlah yang pertama terjadi di perusahaan pemurnian bijih nikel dalam Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Berdasarkan catatan Balang Institute, sepanjang tahun 2020-2023 telah terjadi 12 kasus kecelakaan kerja, yang empat di antaranya meninggal dunia.

Tingginya angka kecelakaan kerja, menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan atas keselamatan pekerjanya, sekaligus menguak fakta betapa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berdaya memaksa perusahaan untuk menaati aturan yang memastikan lingkungan kerja yang kondusif, sehat dan menjamin keselamatan pekerja. Pemenuhan perlindungan terhadap pekerja adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah yang diatur dalam berbagai kebijakan, yang wajib dijalankan oleh setiap perusahaan.

Pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi pekerja berperan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1), UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 “setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Lebih lanjut dalam pasal 2 Undang-Undang kerja No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi dari semua aspek pekerjaan yang berbahaya, dari semua tempat kerja, baik darat, di dalam tanah, permukaan air, dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Untuk itu, atas peristiwa kecelakaan kerja yang kerap terjadi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Koalisi Advokasi Kiba menuntut :

  1. Mendesak Pemerintah dan POLRI untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan hukum atas semua peristiwa kecelakaan kerja di PT. Huadi Group.
  2. Menghentikan untuk sementara semua aktivitas produksi PT. Huadi Group untuk memastikan kelancaran dan kondusifitas investigasi dan penyelidikan hukum atas kecelakaan kerja yang sudah menelan banyak korban.
  3. Mendesak pemerintah memberikan jaminan pemulihan hak-hak korban atau keluarga korban kecelakaan kerja di PT. Huadi Grup secara adil. Serta menjamin keamanan bagi pekerja yang melaporkan kasus kecelakaan kerja dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi tempat kerjanya tanpa ada intimidasi serta dilanggar hak haknya.
  4. Mendesak pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO No 155/1981 tentang K3 dan Konvensi ILO No 161/1985 tentang setiap negara anggota ILO harus memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di setiap tempat kerja.
  5. Mendesak DPR RI untuk segera merevisi Undang undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang mana efek jera dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar masih sangat ringan
    ***

Foto: Pabrik pengolahan Nikel di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Melvinas Priananda/Trend Asia)