BBC-Pegiat lingkungan dan warga yang terkena dampak pengolahan batubara mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru menindak perusahaan-perusahaan penyebab polusi udara baru-baru ini, padahal keluhan sudah disampaikan sejak empat tahun lalu.

Berdasarkan pantauan LSM Walhi sejumlah perusahaan pengolahan dan penyimpan batubara atau stockpile di Marunda, Jakarta Utara, membuat kesehatan warga di sana terganggu bahkan ada yang sampai mengganti kornea mata.

Tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak disalahkan dan mempertanyakan pengawasan serta pembinaan KLHK kepada perusahaan.

Sejauh ini KLHK telah menghentikan aktivitas tiga perusahaan stockpile dan pabrik kertas, serta menangkap empat orang karena membakar limbah elektronik.

Manajer Program Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani, menilai langkah KLHK yang menghentikan operasional tiga perusahaan penyimpan batubara atau stockpile dan satu pabrik kertas di wilayah Marunda, Cakung, serta Karawang sangat terlambat dan cenderung reaktif.

Jika KLHK melakukan pengawasan dengan benar, maka tindakan penutupan dilakukan sejak lama bukan ketika persoalan polusi udara ramai diperbincangkan publik baru-baru ini.

Apalagi, kata Amalya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan stockpile di Marunda cukup berat yakni tak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

“Pemerintah semestinya dari awal sebelum izin dikeluarkan memperhitungkan daya tampung dan daya dukung suatu lingkungan. Kalau tidak memenuhi itu, jangan keluarkan izin,” ujar Amalya kepada BBC News Indonesia, Kamis (24/08).

Baca selengkapnya…

Foto: ANTARA