Betahita-Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pemerintah telah memberikan arahan kepada kepala daerah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Arahan tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bentuknya antara lain penerapan sistem kerja hibrida, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja di kantor (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” ujar Safrizal dalam keterangan pers yang diterima VOA, Rabu (23/8/2023).

Safrizal menambahkan penyesuaian tersebut dikecualikan bagi ASN yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan penting. Selain itu, kata Safrizal, pemerintah daerah diminta mendorong pekerja swasta dan dunia usaha untuk bekerja dari rumah sesuai kebijakan pelaku usaha.

Menanggapi ini, Manajer Program Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani menilai Instruksi Mendagri tidak akan efektif. Sebab, kata dia, persoalan polusi merupakan masalah struktural, sedangkan instruksi tersebut lebih fokus pada seruan ke individu. Sebagai contoh soal emisi tidak hanya dikarenakan kendaraan bermotor di Jakarta. Tapi hal tersebut juga disebabkan kebijakan pemerintah yang memberikan izin sembarangan ke tambang di berbagai daerah yang kemudian merusak lingkungan.

“Ini tidak nyambung karena persoalannya struktural tapi solusinya individu,” ujar Amalya kepada VOA, Kamis (24/8/2023).

Amalya juga menilai kebijakan pemerintah ini terlalu reaktif. Menurutnya, sudah ada Dinas Lingkungan Hidup yang bisa mengawasi persoalan limbah di berbagai daerah. Karena itu, kata dia, pemerintah semestinya juga perlu memastikan instrumen dan fungsi dari kementerian lembaga bisa berjalan ketimbang membuat instruksi seperti ini.

Baca selengkapnya…

Foto: Indra Yoga/VOA