Medcom-Usaha percepatan transisi energi Indonesia terus digulirkan. Beragam masukan yang diberikan oleh masyarakat sipil secara terang mengisyaratkan kebutuhan untuk perubahan paradigma dalam melihat transisi energi, yaitu agar energi berpusat pada rakyat dan lingkungan (people and planet centered energy).

Salah satu konsekuensi dari perubahan paradigma tersebut adalah demokratisasi ekonomi seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33 ayat 4. Adapun konsep pemerintah berangkat dari target-target yang ingin dicapai, yang sangat berfokus pada Net Zero Emission (NZE), bukan pada bagaimana demokratisasi ekonomi bisa diaplikasikan.

“Harusnya prinsip demokratisasi ekonomi ini didahulukan, targetnya disusun bersama masyarakat dengan target NZE sebagai referensi karena itu mengacu pada target global. Pendekatannya pun dikhawatirkan akan sangat top-down, tidak ada pergeseran relasi kuasa yang salah satunya akan memungkinkan serikat buruh menjadi produsen energi atau masyarakat secara umum menjadi ‘petani’ energi. Keadilan tidak mungkin tercapai tanpa perbaikan sistem, tanpa perubahan pada relasi kuasa,” ujar Direktur Program dan Pengembangan The Habibie Center Julia Novrita dalam pertemuan dialog masyarakat sipil oleh Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia, dikutip Sabtu, 24 Juni 2023.

JETP adalah satu dari setidaknya lima skema pendanaan untuk percepatan transisi energi Indonesia. Pertemuan tersebut mengundang elemen masyarakat sipil, lembaga antarpemerintah dan/atau internasional, serta perwakilan negara maju yang tergabung dalam forum International Partners Group (IPG) dalam konteks pendanaan percepatan transisi energi, khususnya skema investasi JETP.

Undangan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari lebih dari 40 organisasi masyarakat sipil yang memberikan masukan, pertimbangan, dan tuntutan untuk transisi energi yang berkeadilan. Pertemuan tersebut dimulai dengan sosialisasi dari pihak pemerintah dan sekretariat JETP, dan disusul dengan diskusi terarah yang oleh Sekretariat JETP dibagi ke dalam lima kelompok teknis area fokus investasi JETP:

  1. Pengembangan jaringan transmisi dan distribusi.
  2. Pemensiunan dini PLTU batu bara.
  3. Percepatan pemanfaatan energi terbarukan tipe baseload.
  4. Percepatan pemanfaatan energi terbarukan tipe variabel.
  5. Pembangunan rantai pasok energi terbarukan.

Masukan penting lainnya sebagai konsekuensi dari energi yang berpusat pada rakyat dan lingkungan adalah desentralisasi energi dan dukungan bagi pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat. Dalam konteks JETP, sayangnya tidak ada kepastian dukungan bagi pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat dan transisi dalam perspektif JETP hanya berfokus pada infrastruktur skala besar dan akhirnya bersifat terpusat.

“Selama perspektif transisi energi Indonesia, termasuk dalam skema JETP, hanya mengakomodir proyek-proyek skala besar, maka prinsip keadilannya akan semakin tersingkirkan. Transisi energi berkeadilan akan lebih bermakna jika menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai konsumen namun juga produsen energi. Hal tersebut bisa tercapai dengan memasukkan sistem desentralisasi energi dalam perencanaannya, melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra yang strategis dalam transisi energi, dan menempatkan produksi energi terbarukan lebih dekat ke tempat konsumsi energi,” tambah Pengkampanye dari 350.0rg Indonesia, Jeri Asmoro.

Kelima area fokus investasi beserta jenis proyek-proyeknya dalam skema JETP mempunyai risiko lingkungan, sosial, dan ekonomi dengan dampak yang luas dan panjang. Dampak negatif di banyak area fokus investasi telah terjadi, mengingat banyak proyek yang relevan dengan area fokus investasi tersebut sebenarnya tengah berlangsung. Hal tersebut seharusnya menjadi pembelajaran dalam penyusunan rencana.

“Kita harus bertransisi dari pola penyediaan energi yang ekstraktif, eksploitatif, dan sentralistik menjadi regeneratif dan demokratis yang berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan. Transisi energi juga harus disertai dengan transformasi tata kelola dan kelembagaan dengan aksi yang sejalan dengan Persetujuan Paris untuk mencegah kenaikan temperatur rata-rata global maksimum 1,5?,” jelas Program Manager Trend Asia, Beyrra Triasdian.

Baca selengkapnya…

Foto: Melvinas Priananda/Trend Asia