Kompas-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile), PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan ini terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, dengan Surat Keputusan Nomor-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Adapun pengelolaan lingkungan yang luput dari tanggung jawab perusahaan meliputi jaring atau net yang belum terpasang dan tidak mengelola air limpasan dari stockpile batu bara.

“Perusahaan juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah dan bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3). Selain itu, tim di lapangan juga menemukan adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju kota,” kata Asep, seperti dikutip dari Beritajakarta.id, Rabu (30/8/2023).

Dengan bukti pelanggaran tersebut, Asep menegaskan, pihaknya berhak mencabut izin perusahaan, sesuai dengan Pasal 495 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. DLH DKI bisa mencabut sementara, baik sebagian atau seluruh usaha, izin operasional perusahaan, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan.

“Kami akan tindak lanjut semua perusahaan yang tidak mau memperbaiki pengelolaan lingkungan. DLH juga tidak segan untuk mencabut izin (perusahaan),” jelas Asep.

Sanksi beri efek jera

Komunitas atau organisasi lingkungan mengapresiasi pemberian sanksi Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan-perusahaan pelanggar lingkungan. Salah satunya Novita Indri, Energy Campaigner Trend Asia—organisasi masyarakat dalam bidang transformasi energi dan pembangunan berkelanjutan di Asia.

Menurutnya, langkah pemberian sanksi tersebut patut diapresiasi sebagai bukti tindakan tegas pemerintah dalam mengatasi masalah polusi yang disebabkan perusahaan nakal.

“Saya mengapresiasi tindakan DLH (Jakarta) karena berani memberikan sanksi. Namun, tindakan ini masih belum cukup. Perlu ada analisis mendalam tentang perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, dan kerugian yang disebabkan,” beber Novita kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Selain pemberian sanksi, perlu ada regulasi yang mengatur perusahaan agar lebih peduli terhadap aktivitas operasional. Menurut Novita, hal ini akan mendorong perusahaan serupa untuk berbenah dan lebih peduli terhadap lingkungan.

“Implementasi aturan dengan standar yang tepat sangat diperlukan. Misalnya, dengan memberikan sanksi sesuai jenis limbah yang dihasilkan serta dampaknya kepada lingkungan,” urainya.

Foto: Melvinas Priananda/Bersihkan Indonesia