• Sebuah investigasi mengungkapkan bahwa pinjaman sebesar 600 juta dolar AS dari ADB untuk “mendorong penggunaan energi bersih” di Indonesia juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara baru.
  • Pembangkit listrik baru ini termasuk PLTU Jawa 9 & 10 yang merupakan bagian dari rencana ekspansi Pembangkit Listrik Suralaya, yang terkenal sebagai kompleks batubara terbesar dan terkotor di Asia Tenggara.
  • Berita ini memantik pertanyaan tentang keseriusan komitmen iklim dari bank tersebut, termasuk janjinya tentang tidak ada batubara baru, menjelang Pertemuan Umum Tahunan 2024 yang akan dilaksanakan 2-5 Mei 2024. 

Sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga batubara baru, termasuk ekspansi 2.000 megawatt dari pembangkit listrik batubara terbesar dan terkotor di Asia Tenggara, memperoleh dukungan dari ADB. Temuan tersebut berdasarkan laporan terbaru dari kelompok lingkungan dan HAM, Inclusive Development International, Recourse, Trend Asia, dan NGO Forum on ADB. Inclusive Development International menemukan pendanaan ini dalam investigasinya terhadap dukungan pendanaan pembangunan untuk batubara di Asia.

ADB menjelaskan bahwa pinjaman sebesar 600 juta dolar AS yang diberikan kepada utilitas listrik milik negara Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN), merupakan upaya untuk “mendorong penggunaan energi bersih”. Akan tetapi, laporan ini menemukan bahwa, pinjaman  tersebut secara efektif mendukung seluruh rencana bisnis 10 tahun PLN. Rencana itu mencakup ekspansi Pembangkit Listrik Suralaya di Indonesia melalui pembangunan dua pembangkit listrik raksasa baru, yaitu PLTU Jawa 9 & 10–yang secara tegas ditentang oleh masyarakat setempat dan para pembela lingkungan–serta lebih dari belasan proyek batubara lainnya.

“Perjanjian pinjaman ADB tidak hanya gagal mengecualikan batubara. Jika diperhatikan secara cermat, sebenarnya perjanjian ini justru memungkinkan PLN untuk menggunakan pendanaan dari ADB untuk pembangkit listrik tenaga batubara,” kata Dustin Roasa, direktur penelitian Inclusive Development International dan penulis laporan ini. “Pengeluaran yang memenuhi syarat dari pinjaman tersebut secara gamblang mencakup segala sesuatu yang tercakup dalam rencana 10 tahun PLN, yang tidak luput dari proyek batubara baru ataupun proyek bahan bakar fosil lainnya.”

Laporan ini mencatat, ADB melalui juru bicaranya menyangkal bahwa pinjaman tersebut dapat digunakan untuk pembangkit listrik tenaga batubara, tetapi tidak ada klausul pengecualian batubara dalam perjanjian pinjaman itu sendiri. Meskipun ADB secara jelas mengecualikan batubara dalam perjanjian, dalam praktiknya bank tidak dapat menegakkan larangan tersebut karena uang pinjaman yang diberikan disalurkan ke rekening bank umum PLN. Sedangkan menurut laporan PLN, uang tersebut bercampur-aduk dengan sisa dana utilitas. Hal ini tidak memenuhi standar pembiayaan hijau ADB yang mensyaratkan dana ditempatkan dalam rekening terpisah agar pelacakan dan verifikasi mudah dilakukan.

“Lembaga-lembaga yang didanai publik seperti ADB harus secara jelas dan komprehensif mengecualikan batubara dalam kontraknya dengan nasabah dan perantara keuangan demi mengakhiri pendanaan batubara secara permanen,” kata Daniel Wilis, juru kampanye keuangan Recourse. “Tanpa adanya pengecualian ini, pinjaman umum atau bahkan dana yang ditujukan bagi proyek-proyek hijau pada akhirnya justru mendukung ekspansi batubara. Mengingat mendesaknya darurat iklim, bank-bank pembangunan juga harus menambahkan semua bahan bakar fosil ke dalam daftar Kegiatan Terlarang untuk didanai.”

Dalam pertemuan tahunan ADB yang diselenggarakan Mei 2023, Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengumumkan pendanaan ramah iklim sebesar 100 miliar dolar AS, termasuk dana untuk proyek-proyek energi terbarukan dan penghentian dini pembangkit listrik batubara. Ia juga menegaskan kembali janji ADB untuk menghentikan pendanaan proyek batubara baru. Sementara itu, dengan mendukung  rencana ekspansi batubara pemerintah Indonesia, bank ini tidak hanya melanggar janji tersebut termasuk  komitmen tanpa batubara baru dalam Kebijakan Energi-nya, tetapi juga merusak investasinya dalam energi bersih di Indonesia. Pertemuan tahunan 2024 ADB akan dilaksanakan 2-5 Mei 2024 di Tbilisi, Georgia.

“Setiap pembangkit listrik tenaga batubara baru yang dibangun di Indonesia kemungkinan akan beroperasi 35 hingga 40 tahun. Dengan mendukung rencana pengembangan batubara PLN, ADB membantu mengunci Indonesia—negara yang berperan penting dalam upaya melawan perubahan iklim global—ke masa depan yang sebagian bergantung pada bahan bakar fosil yang paling kotor. Dampak dari keputusan ini, yang akan mempersulit Indonesia untuk memenuhi target emisi global dalam Perjanjian Paris. Namun dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat Banten,” kata Novita Indri, juru kampanye energi Trend Asia.

Kerugian sosial akibat dukungan ADB terhadap proyek batubara baru

Laporan ini menggambarkan dampak nyata yang memprihatinkan akibat dukungan ADB terhadap pembangunan pembangkit listrik batubara baru di Banten, Indonesia. Masyarakat menyatakan polusi  akibat perluasan  Pembangkit Listrik Suralaya yang  didukung ADB telah menggusur banyak keluarga, mengurangi stok ikan dan hasil pertanian, serta membuat anak-anak mereka sakit.

Polusi dari kompleks Suralaya dan pembangkit listrik batubara lain yang ada di sekitarnya diperkirakan menyebabkan kematian sekitar 2.500 orang Indonesia per tahun hingga menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit pernapasan dan kanker. Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi dengan tingkat infeksi saluran pernapasan akut tertinggi di Indonesia dan diperkirakan bahwa polusi tambahan dari PLTU Jawa 9 & 10 akan menyebabkan 2.400 hingga 7.300 kematian dini selama masa operasinya yang diprediksi akan berjalan selama 30 tahun.

Hal yang dapat ADB lakukan untuk mendukung masyarakat Banten

Selain menghentikan dukungannya yang masih berlangsung terhadap pembangunan proyek batubara baru, ADB mempunyai kewajiban untuk memberikan pemulihan atas dampak pendanaan batubara yang dilakukannya di masa lalu, termasuk perluasan Pembangkit Listrik Suralaya pada tahun 1980 dan 1990 an. Sebagai penyandang dana bagi PLN, ADB juga memiliki pengaruh besar terhadap keberlanjutan dan cara PLN menjalankan bagian-bagian rencana bisnis 10 tahunnya, hal ini mencakup pembangunan PLTU Jawa 9 & 10. Meskipun ADB tidak tunduk terhadap pengaduan yang baru-baru ini diajukan kepada berbagai penyandang dana lainnya untuk PLTU Jawa 9 & 10, ADB memiliki pengaruh besar dalam mendorong agar tuntutan masyarakat dipenuhi, termasuk seruan agar proyek tersebut dibatalkan, dihentikan lebih awal secara bertahap, atau setidaknya dibuat patuh terhadap standar internasional.

“Faktanya di lapangan sudah jelas, ADB harus memanfaatkan kesempatan Tinjauan Kebijakan Energi yang akan datang untuk menutup celah bagi kelanjutan pembiayaan batubara dan bahan bakar fosil lainnya, termasuk melalui pengaturan perantara keuangan. Seperti yang ditegaskan oleh para pembela hak masyarakat dan gerakan sosial di Indonesia serta negara-negara lain di kawasan di mana ADB mendanai pengembangan proyek batubara, sangat penting bagi manajemen dan dewan direksi lembaga tersebut—yang bertanggung jawab atas dampak buruk dan kerugian yang ditimbulkan dan kerusakan yang ditimbulkan pada komunitas dan ekologi yang terkena dampak—untuk memprioritaskan penanganan keluhan dan tuntutan keadilan reparatif dari mereka yang tinggal dan bekerja di wilayah sekitar,” simpul Tanya Roberts-Davis, Koordinator Advokasi Transisi yang Adil di NGO Forum on ADB. 

###

Foto kondisi Banten dan Pembangkit Listrik Suralaya dapat diakses di sini. 

 

Kontak Media

Mignon Lamia, direktur komunikasi Inclusive Development International

[email protected] 

Zona Waktu: EDT (GMT-4)

Bahasa: Inggris

 

Daniel Willis, manajer kampanye keuangan Recourse

[email protected] 

Zona Waktu: BST (GMT+1)

Bahasa: Inggris

 

Novita Indri, aktivis energi Trend Asia

[email protected] 

Zona Waktu: Waktu Indonesia Barat (GMT+7)

Bahasa: Inggris, Indonesia

 

Tentang Inclusive Development International

Inclusive Development International adalah organisasi non-profit yang bekerja untuk memajukan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan dengan mendukung masyarakat di seluruh dunia untuk mempertahankan hak asasi manusia dan lingkungan dalam menghadapi aktivitas perusahaan yang merugikan. Kunjungi https://www.inclusivedevelopment.net untuk informasi lebih lanjut. 

Tentang NGO Forum on ADB 

NGO Forum on ADB adalah jaringan internasional yang terdiri dari lebih dari 300 masyarakat sipil yang terafiliasi—sebagian besar berbasis di wilayah Asia Pasifik—yang mendukung upaya masyarakat terdampak dan kelompok sekutu untuk mengungkap dan menentang kerusakan sosial, lingkungan, dan iklim yang ditimbulkan oleh proyek, rencana, dan kebijakan Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB). Forum ini juga mendukung kolaborasi antara kelompok anggota dan kelompok-kelompok terkait  lintas batas negara untuk menantang program regional yang didorong oleh bank-bank ini, seperti Mekanisme Transisi Energi ADB.

Tentang Recourse

Recourse berkampanye untuk mengalihkan arus keuangan internasional dari investasi yang kotor dan berbahaya dalam upaya menuju pembangunan yang lebih ramah lingkungan dan inklusif. Recourse bermitra dengan berbagai pihak untuk mendukung masyarakat dalam perjuangan mereka agar hak-hak mereka dihormati dan suara mereka didengar, dan meminta pertanggungjawaban lembaga keuangan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tentang Trend Asia

Trend Asia adalah organisasi masyarakat sipil independen Indonesia yang terbentuk dari peluang dan ancaman yang ditimbulkan oleh perubahan iklim global. Trend Asia berupaya untuk memotivasi transformasi energi dan pembangunan di Asia dari penggunaan bahan bakar fosil serta konsumsi dan produksi yang berlebihan menuju masa depan yang berkelanjutan menggunakan energi bersih terbarukan, serta bertumpu pada kekuatan masyarakat.