Jakarta, 16 Maret 2021-Indonesia tidak saja berada di fase genting dengan dihapusnya limbah batubara fly ash dan bottom ash (FABA) dari daftar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tapi juga darurat polusi udara. Dalam World Air Quality Report 2020 yang rilis pada hari ini, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara paling polutif se-Asia Tenggara [1]. Dalam kategori kota, Tangerang Selatan menjadi kota dengan kualitas udara nomor satu terburuk di kawasan Asia Tenggara, dan Jakarta di posisi tujuh.

Laporan tahunan yang merilis kualitas udara global tersebut menunjukkan tingkat konsentrasi PM2.5 di Tangerang Selatan berada di angka 74.9 (µg/m​3) atau kategori tidak sehat pada standar organisasi kesehatan dunia (WHO). Ini sekaligus jadi kota satu-satunya berudara tidak sehat rata-rata sepanjang tahun lalu di Asia Tenggara. Sedangkan Jakarta berada di urutan ketujuh 39,6 (µg/m​3) atau tidak sehat bagi masyarakat kelompok sensitif. 

“Kita tidak kaget dengan masuknya Tangerang Selatan sebagai kota terpolutif di Asia Tenggara. Studi pencemaran udara lintas batas di Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat [2] menunjukan bahwa polusi udara dari pembakaran batubara di Provinsi Banten menyebar hingga sampai ke area Jakarta Metropolitan Area, termasuk Tangerang Selatan,” ujar Fajri Fadhillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). 

Baru-baru ini, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja [3], pemerintah menetapkan limbah FABA tidak lagi beracun dan berbahaya. Peraturan ini membuat perjuangan warga untuk mendapatkan hak udara bersih dan lingkungan sehat menjadi semakin sulit karena pencemar abai terhadap tanggung jawab. 

“Kami melihat motif penghapusan FABA dari kategori Limbah B3 adalah semangat melayani kepentingan pengusaha. Padahal akumulasi pencemaran udara terus mengancam masyarakat sekitar industri-industri yang menggunakan pembangkit batubara, seperti Jakarta dan Banten dan ini pelanggaran HAM yang berlangsung tiap hari,” kata Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur WALHI Jakarta. 

Alih-alih berhenti bergantung pada industri energi kotor batubara, pemerintah justru bersikeras menambah PLTU batubara baru Jawa 9 & 10 di Cilegon, Banten. Proyek ini membuat kondisi Banten semakin sesak oleh PLTU. Setidaknya terdapat 19 PLTU batubara yang mengepung Banten dan Jakarta. Pembakaran batubara di pembangkit itu berkontribusi signifikan pada tingkat polusi udara.

“Ketika tren global menunjukkan keberpihakan pada transisi energi bersih, pemerintah Indonesia justru mengambil langkah berkebalikan dengan terus memihak dan memberikan keistimewaan pada sumber energi kotor. Penghapusan FABA dari daftar limbah berbahaya dan masifnya pembangunan PLTU baru akan menjadi ancaman serius tidak hanya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pembangkitan tetapi juga bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perkotaan. Jika pemerintah tidak segera berhenti, pemerintah secara sadar sedang melakukan praktik kejahatan lingkungan.” kata Andri Prasetiyo, Peneliti dan Pengampanye Trend Asia. 

Data Kementerian Kesehatan 2018 menunjukkan Banten merupakan 5 teratas provinsi dengan prevalensi ISPA tertinggi [4]. Data Dinas Kesehatan Cilegon 2019 memperkuat hal tersebut dengan data penyakit yang paling banyak diderita oleh penduduk Cilegon adalah ISPA dengan 39.455 kasus.  Adapun analisis model dampak kesehatan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 oleh Greenpeace Indonesia menemukan, PLTU ini dapat mengakibatkan 4.700 kematian dini selama masa operasinya.

“Banten dan wilayah sekitarnya kini sudah darurat polusi. Pembangunan PLTU baru Jawa 9 & 10 hanya akan menciptakan masa depan penuh polusi dan penuh masalah kesehatan bagi masyarakat. Pilihan investasi energi harusnya tidak pada sumber kotor, tapi energi bersih,” kata Madhaer Efendi, Koordinator Pena Masyarakat.

Catatan editor:

  1. https://www.iqair.com/ca/blog/press-releases/covid-19-reduces-air-pollution-in-most-countries dan bisa dilihat juga di sini 

https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/44737/laporan-kualitas-udara-dunia-terungkap-perubahan-kualitas-udara-di-2020/ 

  1. https://energyandcleanair.org/wp/wp-content/uploads/2020/08/Jakarta-Transboundary-Pollution_Final-Bahasa.pdf 
  2. PP No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  3. https://s.id/PREVALENSI-ISPA