Dalam dokumen perencanaan investasi transisi energi JETP (Just Energy Transition Partnership), bioenergi menjadi salah satu sumber energi terbarukan dispatchable yang diandalkan dalam agenda transisi energi Indonesia. Termasuk dalam dokumen tersebut, rencana co-firing biomassa di 52 PLTU dan daftar 31 PLTBio masuk sebagai salah satu strategi transisi energi. Padahal klaim netral karbon pembakaran biomassa kayu bermasalah. Implementasi co-firing di PLTU juga memperburuk dampak polusi, memperpanjang usia PLTU, mengancam hutan alam dan berpotensi mendorong perampasan lahan. 

Jakarta, 27 November 2023-Dalam dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP), yang akan mengatur alokasi dana USD 21 miliar dolar dari skema Just Energy Transition Partnership (JETP), co-firing biomassa di 52 PLTU dimasukkan dalam kategori pendanaan transisi energi. 

Hal ini bermasalah, karena energi dari pembakaran biomassa bersifat problematik untuk disebut sebagai solusi pengurangan emisi karbon. Kayu adalah bahan bakar yang buruk, polutif, dan padat karbon. Namun, ia dianggap netral karbon karena emisi dari pembakaran kayu diasumsikan akan ditangkap kembali oleh pohon yang ditanam di perkebunan kayu energi, atau lazim disebut Hutan Tanaman Energi (HTE). 

Pembakaran kayu tetap menghasilkan hutang karbon yang butuh puluhan tahun untuk dilunasi – waktu yang terlalu panjang dalam rangka melawan perubahan iklim. Hutang ini terjadi karena penyediaan feedstock biomassa diperoleh dari pembukaan kebun energi yang menghilangkan hutan alam. Dalam skala besar, biomassa kayu tidak akan netral karbon karena kecepatan penyerapan karbon lewat pertumbuhan pohon baru tidak akan menandingi kecepatan pembakaran kayu. 

Dalam praktik co-firing, ia akan dimanfaatkan untuk pencitraan bersih dan menunda pemensiunan PLTU. Hal ini akan memperpanjang penderitaan warga di sekitar PLTU, yang didera polusi dan limbah. Bertentangan dengan beberapa klaim pemerintah, praktik co-firing tidak mengurangi polusi dan limbah.

“Penggunaan biomassa akan memunculkan masalah baru bagi keberlangsungan alam dan manusianya. Kalau mendapatkan dukungan biaya internasional, dia akan semakin memperburuk pencemaran di hilir. Masyarakat di sekitar PLTU setiap harinya akan terus dibanjiri polusi dari aktivitas pembakaran batubara dan serbuk kayu. Sebelum co-firing diterapkan di dua PLTU di Jawa Barat warga sudah merasakan dampak kesehatan dari aktivitas PLTU, ketika ditambah dengan campuran serbuk kayu, maka potensi gangguan kesehatan warga sekitar akan lebih parah,” ujar Wahyudin, Direktur Walhi Jawa Barat. 

“Menurut kami CIPP cuma akal-akalan untuk peluang bisnis, dan kami merekomendasikan pendana internasional untuk tidak masuk ke biomassa. Ketimbang dijadikan bisnis yang mengancam hutan alam dan wilayah kelola masyarakat, pemerintah lebih baik meningkatkan status kawasan hutan dan memberikan pengelolaannya kepada masyarakat sekitar hutan agar mereka mendapatkan kedaulatan agraria,” pungkas Wahyudin.

Kebutuhan suplai biomassa kayu dalam skala besar juga menyebabkan ketergantungan akan sumber daya hutan dan lahan. Laporan Forest Watch Indonesia (2023), memproyeksikan bahwa deforestasi hutan alam untuk memenuhi kebutuhan co-firing di 52 PLTU di seluruh Indonesia dapat mencapai 4,65 juta hektar, yang setidaknya berasal dari 43 perusahaan HPH, 147 perusahaan HTI, serta 1124 konsesi Perhutanan Sosial (PS). Kebijakan co-firing akan terus mendorong ekspansi perusahaan-perusahaan kehutanan (PBPH-HA/HPH dan PBPH-HT/HTI) dan bahkan PS untuk melakukan pembangunan hutan tanaman energi. Pembangunan hutan tanaman energi dengan mengorbankan hutan alam bukanlah cara yang berkeadilan ataupun berkelanjutan dalam transisi energi.

FWI (2023) mencatat bahwa pembangunan HTE yang dilakukan oleh 13 perusahaan implementor sudah mengorbankan 55 ribu hektare hutan alam . Deforestasi tersebut menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang eksistensinya sangat bergantung pada sumber daya hutan. Selain itu, deforestasi dari pembangunan HTE telah menyebabkan hilangnya habitat spesies kunci, seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.  Pembangunan HTE adalah ancaman planned deforestation terhadap hutan alam di dalam 31 konsesi HTE di Indonesia, yang nilainya mencapai 420 ribu hektare.

“Pembangunan Hutan Tanaman Energi saat ini menunjukan kinerja yang buruk. Misalnya, perusahaan HTE di Jambi melakukan penanaman energi dengan melakukan deforestasi dengan menghabiskan tegakan pohon di daerah tangkapan air di hulu sungai, habitat Harimau Sumatera, dan tempat bergantungnya Suku Anak Dalam di Jambi. Hutan alam yang hilang kemudian digantikan dengan tanaman monokultur (tanaman energi), yang secara fungsi tidak akan pernah bisa menyamai hutan alam. Hutan alam memiliki fungsi lebih dari sekedar hitungan emisi karbon. Pembiayaan transisi energi untuk bisnis biomassa tidak tepat dan keliru,” jelas Anggi Putra Prayoga, Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan FWI.

Dalam rekam jejaknya, industri perkayuan Indonesia juga erat dengan perampasan lahan dan praktik buruk yang mendorong konflik warga. Padahal dalam penelitian Trend Asia, untuk proyek co-firing biomassa 10% di seluruh PLTU yang dicanangkan pemerintah, membutuhkan  lahan sebanyak 2,33 juta hektare, atau 35 kali luas DKI Jakarta. Potensi praktik buruk dalam pengadaan ini akan sangat besar.

Masalahnya, industri biomassa dalam bentuk pelet kayu di Indonesia selama ini bukan hanya dilakukan untuk kebutuhan domestik. Ia juga diekspor untuk kebutuhan listrik Jepang dan Korea. Data Trend Asia, sejak 2019 hingga 2021, Indonesia sudah mengekspor hampir 800 ribu ton pelet kayu, termasuk sebanyak 43,8 ribu ton ke Jepang, yang merupakan salah satu negara investor dalam skema JETP. Masuknya co-firing biomassa ke dalam skema pendanaan JETP akan semakin mendorong pengembangan biomassa kayu yang bermasalah. Negara yang mengembangkan bioenergi dari kayu sebagai sumber energi terbarukan, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Denmark, dan Jepang, akan semakin didorong untuk berinvestasi dalam pengembangan biomassa kayu guna menjamin suplai untuk negara mereka sendiri. Denmark misalnya, telah menjajaki kemungkinan investasi pembangkit dan penyediaan biomassa di Sumbawa.

“Ketergantungan Indonesia kepada negara-negara investor terkait bentuk pengembangan energi terbarukan, menunjukkan Indonesia tidak berdaulat dalam menentukan sumber energi terbarukannya. Dengan memasukkan bioenergi dan melegitimasi kayu sebagai bahan bakar energi terbarukan dalam dokumen CIPP JETP, menjadi jalan klaim bagi negara investor pengembang industri biomassa, bahwa mereka telah mewujudkan energi terbarukan. Tapi dengan mengorbankan hutan alam di Indonesia,” ujar Amalya Oktaviani, Manajer Program Bioenergi Trend Asia.

“Di dalam dokumen CIPP JETP, ada 31 PLT Bioenergi, termasuk PLTBm Merauke yang kita tahu menyebabkan deforestasi masif dan penyingkiran hak-hak masyarakat adat. Pola ekstraksi seperti ini terus berulang, dari mulai sektor kehutanan, perkebunan, hingga energi. Kita bukan sedang melangkah di jalan transisi energi, tapi sedang mengalami climate colonialism dari negara yang kita bilang negara investor. Jauh dari transisi berkeadilan,” pungkasnya.

Catatan Editorial: Berbagai Praktik Buruk Industri Biomassa

  • Dalam temuan Trend Asia, aktivitas pembukaan lahan konsesi PT Sadhana Arifnusa (SAN) di Nusa Tenggara Barat, terbukti melakukan penyingkiran dan kriminalisasi terhadap komunitas petani di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. PT SAN adalah satu dari 31 konsesi PBPH-HT yang berkomitmen menanam tanaman energi untuk keberlanjutan penyediaan biomassa kayu.
  • Konsesi dan PLTBm yang dikelola Medco Group di Merauke telah menyebabkan deforestasi hingga 2.500 hektare. Masyarakat adat lokal tersingkir dari sumber penghidupan dan mengalami kekurangan gizi. Sementara deforestasi menyebabkan terjadinya banjir bandang.  
  • Pengembangan PLTBm di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mengancam sekitar 19 ribu hektare hutan alam yang merupakan wilayah kelola masyarakat adat. PLTBm Mentawai akan terintegrasi dengan konsesi PBPH-HT PT Biomass Andalan Energi.
  • Pengembangan 75 ribu hektare hutan tanaman energi di wilayah Perhutani Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur ditengarai akan mengakibatkan perampasan lahan dan memaksa petani yang mengelola lahan-lahan terbengkalai Perhutani, menjadi butuh.
  • Target PLN pada tahun 2025 sudah ada 52 PLTU co-firing biomassa. Hingga kuarter keempat 2023, sudah ada 41 PLTU co-firing yang membakar 668.869 ton biomassa padat, dan menghasilkan 790.397 ton emisi setara karbon hanya dari pembakaran tersebut

Sumber referensi:

1)https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/185307178/denmark-jajaki-investasi-proyek-energi-biomassa-di-sumbawa

2)https://www.mongabay.co.id/2018/10/25/ketika-perusahaan-pemasok-tembakau-berkonflik-lahan-dengan-warga-lombok-bagian-2/

3)https://thegeckoproject.org/articles/green-finance-bankrolls-deforestation-in-papua/

***

Photo by Michael Krahn on Unsplash