Jakarta, 30 November 2022–Pengadilan Negeri Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara menambah catatan hitam penegakan hukum bagi Robison Saul, nelayan penolak tambang emas PT TMS (Tambang Mas Sangihe) yang dikriminalisasi. Majelis hakim menolak menerima keterangan saksi ahli pidana yang diajukan kuasa hukum Robison Saul dengan alasan pengajuan saksi ahli dalam persidangan online harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No 4 Tahun 2020). Artinya majelis hakim meminta saksi ahli harus berada di ruangan persidangan pengadilan negeri terdekat untuk memberikan kesaksiannya.

Saksi ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A tidak dapat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebab semua ruang sidang telah digunakan untuk perkara lain akibat banyaknya kasus yang masuk di pengadilan tersebut. Selain itu, saksi ahli yang sudah sering memberi keterangan di luar ruang sidang dalam persidangan daring menyatakan penolakan tersebut kali pertama ia alami.

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum Robison Saul, Direktur LBH Manado Frank Tyson Kahiking mengatakan, hakim tidak menguasai Perma No. 4 Tahun 2020 sebab pasal 11 ayat 3 huruf (d) aturan itu menyebutkan, “dalam keadaan tertentu Hakim/Majelis Hakim dapat menetapkan pemeriksaan terhadap saksi ahli di tempat lain yang ditentukan oleh Hakim/Majelis Hakim.”

“Karena dalam Perma No.4/2022 diatur bahwa ahli, dalam memberikan keterangan secara online, tidak diwajibkan pada pengadilan terdekat sebagaimana dalam pasal 11 ayat 3 huruf (d). Dengan tidak menguasai Perma No. 4/2022 hakim telah melanggar hak terdakwa sebagaimana dalam pasal 65 KUHAP, yaitu terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Hal tersebut tentunya mempengaruhi penegakan hukum kita, khususnya nasib terdakwa yang dipenjara akibat menolak kehadiran pertambangan emas PT TMS di Sangihe,” jelas Frank.

Selain itu, kuasa hukum Robison Saul, Adhitiya Augusta dari Trend Asia melihat majelis hakim dalam persidangan Robison Saul tidak memiliki kesungguhan hati untuk membuat peristiwa pidana ini menjadi terang dengan adanya keterangan dari saksi ahli pidana yang diajukan oleh kuasa hukum.

“Memang dalam hukum jika hakim dianggap “tahu hukum” (ius curia novit) namun bukankah akan menjadi sangat bijak jika majelis hakim untuk bersedia mendengarkan keterangan ahli sehingga dapat menerangkan hakim dalam memberikan pertimbangan putusan yang seadil-adilnya? Jangan sampai hal-hal yang bersifat prosedural ini menegasikan substansi dan mengurangi hak-hak Robison Saul karena ini soal keadilan” ujar Adhitya.

Proses hukum buruk yang dialami Robison Saul tidak hanya terjadi di persidangan saja. Sebelumnya, Ia menerima tindakan penyiksaan dan penganiayaan dari petugas lapas sejak ia masuk ke Lapas IIB Tahuna, tertanggal 29 September sampai 1 Oktober 2022. Kepada kuasa hukumnya, Robison Saul mengatakan, ia menerima pukulan di perut dan ditendang saat tangannya diborgol sampai tidak sadarkan diri. Tindakan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Komnas HAM sejak Selasa, 18 Oktober 2022, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

***

Foto: Rabul Sawal/Mongabay Indonesia