Biodiesel kerap dianggap bahan bakar ramah lingkungan sehingga dijadikan sebagai alternatif pengganti bahan bakar fosil solar. Peraturan Presiden mengenai Kebijakan Energi Nasional bahkan memasukkan biofuel, yang mana biodiesel adalah salah satu jenisnya, sebagai salah satu jenis energi terbarukan. Pengembangan bahan bakar alternatif ini merupakan respon pemerintah mengatasi ketergantungan Indonesia terhadap minyak bumi, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kerangka Energi Nasional (KEN) yang bertujuan menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri. Perpres ini, misalnya, menargetkan penggunaan biofuel pada 2025 mencapai 5% dari seluruh konsumsi energi nasional.

Di sisi lain, berbagai problematika tidak terlepas dari Industri ini. Tidak adanya transparansi terhadap kriteria penerimaan subsidi biodiesel dan diikuti oleh keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan besar patut dipertanyakan. Sebagai industri hilir, biodiesel sangat bergantung dengan sektor perkebunan sebagai industri hulu. Bahkan biodiesel sendiri tidak pernah disebutkan dalam Undang-Undang Perkebunan. Di tengah era keterbukaan informasi, informasi terkait siapa di balik biodiesel sendiri masih sangat minim. Pengendali perusahaan dalam hal ini pemilik maupun orang dengan jabatan penting di perusahaan seringkali menjadi hal yang perlu diperhatikan. Terlebih lagi jika pengendali perusahaan tersebut memiliki jabatan publik atau lebih dikenal dengan Politically Exposed Person (PEP).

Sumber Foto: Laporan Politically Exposed Person dalam Jejaring Biodiesel Indonesia