Berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia mengkritisi kesepakatan yang dicapai oleh trialog Uni Eropa pada 6 Desember 2022.

Trialog antara Komisi Eropa, Parlemen Uni Eropa dan Dewan Uni Eropa tersebut bertujuan menyepakati usulan Regulasi Uni Eropa terkait produk bebas deforestasi dan degradasi hutan atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini ditujukan untuk memastikan agar produk yang diimpor atau ditempatkan di pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan.

Masyarakat sipil menilai inisiatif unilateral seperti EUDR tidak menjawab permasalahan mendasar yang menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan, serta luput mempertimbangkan pemberian insentif dan dukungan pada upaya perlindungan tutupan hutan yang tersisa, pengurangan dan pencegahan deforestasi, serta reformasi pola produksi komoditi merisikokan hutan (forest-risk commodities) oleh negara-negara produsen yang masih terus berupaya menangani akar penyebab deforestasi (belum sepenuhnya mencapai tahap bebas deforestasi).

Photo by Imat Bagja Gumilar on Unsplash