Betahita-Masyarakat adat Poco Leok Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan mendapat perlakuan semena-mena oleh aparat Polri dan TNI yang bertugas mengamankan PT PLN dan tim Padiatapa (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan) yang mendatangi Poco Leok, wilayah yang menjadi target pengembangan industri penambangan geothermal. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 November 2023.

Judianto Simanjuntak, dari Koalisi Advokasi Poco Leok, mengatakan saat itu masyarakat adat Poco Leok melakukan aksi menolak kedatangan rombongan PLN. Pihak PLN sendiri, ujarnya, Selasa (28/11/2023), datang ke Poco Leok dikawal aparat bersenjata berseragam Polri maupun TNI. Tidak kurang tujuh unit mobil dan sejumlah kendaraan roda dua dikerahkan melakukan pengamanan tersebut.

Aksi warga ini, lanjut Judianto, kemudian dibalas dengan tindakan represif oleh aparat. Aparat mendorong bahkan memukul warga yang menghalangi kedatangan rombongan. “Berlindung di balik Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya liberalisasi tenaga listrik, PLN dengan menggunakan tangan aparat tak segan melukai warga,” ujar Judianto.

Judianto menuturkan, atas berulangnya peristiwa kekerasan aparat terhadap masyarakat adat Poco Leok, Koalisi Advokasi Poco Leok menegaskan mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PLN melalui aparat keamanan (TNI dan Polri), mendesak Kapolri mencopot Kapolda NUSA Tenggra Timur dan Kapolres Manggarai karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kemudian mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memerintahkan penarikan aparat keamanan yang bertugas di Poco Leok, mendesak Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok, dengan cara menghentikan pemanggilan dalam bentuk apapun kepada masyarakat adat Poco Leok, dan mendesak Menteri BUMN melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi PT PLN atas peristiwa di Poco Leok.

“Terakhir mendesak Pemerintah Indonesia dan PT PLN menghentikan sementara aktivitas apapun terkait pembangunan geothermal di Poco Leok hingga ada pernyataan resmi akan mengikuti prinsip-prinsip yang tertuang di dalam free, prior, informed, consent (FPIC) sesuai panduan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak masyarakat adat (UNDRIP),” tutur Judianto.

Koalisi Advokasi Poco Leok sendiri merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Trend Asia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, JPIC OFM, Justice, Peace and Integrity of Creation- Societas Verbi Divini (JPIC-SVD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, Sunspirit for Justice and Peace, Labuan Bajo, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Labuan Bajo.

Baca selengkapnya…

Foto: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara