Laporan Terbaru Ungkap Peran Bank Dunia dalam Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi

Bank Dunia melalui International Finance Corporation (IFC) terlibat aktif dalam proyek Kawasan Industri Nikel Pulau Obi melalui perantara keuangan yaitu OCBC NISP, DBS Bank Ltd, dan KEB Hana. Perantara ini memberikan pinjaman kepada Trimegah Bangun Persada (TBP) dan anak perusahaannya untuk pengembangan industri nikel dan PLTU captive di pulau kecil yang terletak di Halmahera, Kabupaten Maluku bagian utara ini.

Dulunya dianggap sebagai surga, Pulau Obi kini menghadapi kerusakan ekosistem laut, pencemaran mata air dan sumber air, masyarakat yang terpaksa menghirup udara yang tercemar, ancaman terhadap keanekaragaman burung, sengketa lahan, dan penggusuran paksa—semuanya merupakan akibat dari industri nikel.

Desa Kawasi, yang sekarang menjadi lokasi Kawasan Industri Nikel Pulau Obi, dikelilingi oleh lubang-lubang penambangan seluas 9.049,53 hektare atau 91 km²—lebih dari separuh total luas desa. Desa ini telah mengalami transformasi menjadi hub pabrik peleburan bijih nikel dan kawasan industri lainnya.

Di luar dampaknya terhadap masyarakat, industri ini sendiri juga berkontribusi terhadap krisis iklim dengan menghasilkan emisi gas rumah kaca, yang mencapai 3.489.944 ton CO2e pada 2022 saja. Angka tersebut setara dengan enam kali lipat emisi Timor Leste pada 2021.

Aktivitas penambangan yang sedang berlangsung dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga batu bara di pulau kecil Obi menjadi bukti kegagalan IFC dalam memastikan kliennya menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (ESMS) yang selaras dengan Standar Kinerja untuk mengelola risiko. Kesimpulannya, IFC gagal memenuhi komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.