GUGATAN UJI MATERIL UU IBU KOTA NEGARA

Sejumlah masyarakat sipil mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung mega proyek tersebut. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. @Bersihkan Indonesia