Jakarta, 30 Juni 2023-Kasus kecelakaan kerja kembali terjadi di industri nikel di Indonesia. Pada Senin, 26 Juni 2023, satu pekerja atas nama Ferdi meninggal dan enam orang lainnya karyawan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah menderita luka-luka akibat semburan api saat bekerja di smelter. Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat para korban melakukan pemasangan saringan filter (Divisi Gerinding). Percikan api diduga muncul dari pekerja di bagian pengelasan atau welder, kemudian muncul semburan api dan batubara yang mengenai pekerja lainnya [1].

Kecelakaan kerja yang berakibat kematian bukan kali pertama terjadi di PT GNI. Belum genap enam bulan yang lalu, tepatnya pada Januari 2023, dua orang pekerja di PT GNI meninggal dunia akibat kebakaran smelter. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Trend Asia menggunakan sumber terbuka pemberitaan media daring, kasus ini adalah kejadian kesembilan kecelakaan kerja di PT GNI dengan korban meninggal dunia mencapai 6 orang.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sepanjang 2020 sampai 2022 terdapat 721.444 peristiwa kecelakaan kerja di Indonesia [2]. Sementara itu, industri pertambangan di Indonesia memiliki catatan kecelakaan kerja yang panjang. Sepanjang 2019-2021 saja, misalnya, ada 406 orang mengalami kecelakaan kerja, 52 orang di antaranya meninggal dunia [3].

Maret 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Ia telah memberikan peringatan kepada PT GNI akibat kecelakaan kerja di perusahaan itu dan telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan investigasi terhadap smelter nikel di beberapa daerah lainnya [4]. Berdasarkan data Trend Asia, insiden kecelakaan kerja di kawasan smelter nikel di Indonesia secara keseluruhan berjumlah lebih dari 60 kasus dengan korban tewas berkisar 50 orang [5].

Berdasarkan pemantauan terhadap kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel yang dilakukan oleh SAFETY sepanjang 10 Juni 2022 sampai 7 Januari 2023 melalui pemberitaan media daring, penyebab kecelakaan kerja yang sering muncul yakni dampak dari ledakan atau kebakaran di area smelter. Penyebab lainnya adalah terlindas kendaraan berat saat bekerja, sebanyak 3 kasus. Angka di atas merupakan jumlah peristiwa yang berhasil dilaporkan oleh media massa. Peristiwa kecelakaan kerja akibat kondisi kerja buruk kemungkinan jauh lebih besar jumlahnya karena banyak peristiwa tidak terlaporkan.

Pengabaian hak ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kepada tenaga kerja dalam negeri, tetapi juga kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut laporan China Labor Watch, para TKA menjadi korban proses rekrutmen dan praktik kerja eksploitatif.

“Bagi pekerja Tiongkok di beberapa pabrik smelter nikel, hidup di Indonesia adalah penderitaan. Paspor mereka ditahan, salinan perjanjian kerja banyak tidak diberikan, bekerja lebih dari 12 (dua belas) jam setiap harinya, tanpa hari libur dan hari istirahat, denda pemotongan upah dari kesalahan-kesalahan kecil, hingga upah yang tidak dibayar selama 3-4 bulan. Dalam beberapa kasus, ada pekerja Tiongkok yang ingin mengundurkan diri dan kembali ke negaranya, tetapi tidak diizinkan dan terpaksa bekerja berbulan-bulan.” Harold Aron Perangin-Angin dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa pekerja Indonesia maupun pekerja asing di industri nikel telah terjadi berulang-ulang dan hingga kini, tapi tak pernah ada keseriusan pemerintah untuk menindak perusahaan industri nikel yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. 

Sepanjang Januari-April 2023, dua pengurus serikat SPN cabang PT GNI, Amirullah dan Minggu Bulu, dan 18 pekerja, justru dikriminalisasi setelah melakukan aksi mogok kerja menuntut keselamatan kerja dan kondisi kerja yang layak pada Januari 2023. PT GNI tidak mengakui keberadaan SPN di perusahaannya dan melakukan pemberangusan serikat (union busting). Para pekerja yang namanya tercantum sebagai pengurus serikat di-PHK secara sepihak. Pekerja-pekerja yang ketahuan ikut serta dalam aksi mogok kerja juga dianggap bolos kerja, dikenakan SP 3, dan dipotong gajinya [6].

Selain itu, beberapa pekerja Tiongkok di kawasan IMIP, Kabupaten Morowali dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe berusaha mengadukan pelanggaran pekerjaan kepada Komnas HAM RI. Aduan tersebut dilayangkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan 2 Mei 2023 [7].

Tidak adanya pengawasan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menyebutkan (1) Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Kecelakaan kerja yang kembali terjadi di PT GNI merupakan pukulan telak bagi Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI (DK3N). Sudah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh penanganan K3 di seluruh sektor industri nikel dan melakukan investigasi di PT GNI atas kecelakaan kerja yang berulang terjadi, pemberian kompensasi tidak bisa menggugurkan tanggung jawab perusahaan,” ujar Iwan Kusmawan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Dalam pernyataan kepada media, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa posisi perusahaan tidak lebih tinggi dari pemerintah, ini berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa pemerintah yang seolah melakukan pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang. Pemerintah seolah takut memberikan sanksi kepada perusahaan dan berlindung di balik kata investasi. Sekarang saatnya kita menagih janji pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

Miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja. Atas kejadian berulang ini sudah sepatutnya Pemerintah Indonesia memberikan sanksi tegas kepada PT GNI sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait, serta memberikan sanksi pidana terhadap Manajemen PT GNI sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 1970 Pasal 15 ayat 2,” ujar Arko Tarigan dari Trend Asia.

Catatan kaki

[1] https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6794534/7-karyawan-pt-gni-morowali-utara-terkena-semburan-api-1-tewas-6-luka

[2] https://www.merdeka.com/uang/jumlah-kecelakaan-kerja-terus-meningkat-dalam-3-tahun.html

[3] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/07/jumlah-kecelakaan-kerja-di-area-pertambangan-turun-273-pada-2021

[4] https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/6411bec171bc8/marak-kecelakaan-luhut-ancam-tutup-smelter-nikel-yang-tak-taat-aturan

[5] https://trendasia.org/kecelakaan-kerja-di-pt-gni-pengabaian-dan-pelanggaran-kemanusiaan-di-kawasan-industri-nikel-indonesia/

[6] https://projectmultatuli.org/kematian-kecelakaan-kerja-pemberangusan-serikat-kriminalisasi-nasib-pekerja-indonesia-dan-tiongkok-di-industri-smelter-nikel-pt-gni/

[7] https://www.reuters.com/markets/commodities/chinese-nickel-workers-file-complaint-indonesias-rights-body-over-work-2023-02-24/ 

Organisasi yang terlibat dalam siaran pers ini:

  1. Rasamala
  2. Yayasan LBH Indonesia
  3. Public Health Activist (Safety)
  4. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
  5. Trend Asia
  6. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
  7. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office
  8. Serikat Pekerja Nasional (SPN)

Foto: Melvinas Priananda/Trend Asia