Indonesia mempunyai wilayah peralihan (interface) antara ekosistem darat, laut, serta kekayaan alam yang melimpah, khususnya sektor kelautan dan pulau-pulau kecil memegang peran strategis bagi kehidupan. Dengan demikian, pulau-pulau kecil menjadi salah satu penopang ekosistem terbesar yang ada bagi Indonesia itu sendiri.

Akan tetapi, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki kerentanan secara ekologis, sosial dan ekonomi. Maka dari itu, Undang-undang No. 27/2007 mengatur perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil dari kegiatan pertambangan. Sehingga dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk tujuan konservasi, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib, pertama, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan. Kedua, memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat, dan ketiga, menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Namun, peraturan tersebut berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini. Sejak UU 27/2007 disahkan, industri ekstraktif yang melakukan aktivitas/kegiatan pertambangan berlangsung terus-menerus. Beberapa dampak yang terjadi dengan masuknya pertambangan di pulau kecil adalah merampas sumber penghidupan masyarakat pesisir, merusak tatanan ekonomi, sosial dan budaya, menciptakan politik adu domba dalam struktur masyarakat, hingga mencemari laut maupun sumber-sumber air bersih masyarakat.

Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan berupa menurunnya produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta berdampak pada perubahan iklim mikro pulau kecil yang dibebankan aktivitas pertambangan. 

Pulau Wawonii secara administratif terletak Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, merupakan pemekaran dari Kabupaten Konawe pada tahun 2013. Sejak tahun 2014, di Pulau Wawonii telah dibebankan konsesi industri pertambangan nikel oleh beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP). PT GKP merupakan perusahaan yang berelasi dengan Harita Group. Kabupaten Konawe Kepulauan hanya terdiri dari satu daratan dengan luas 706 km2. Dengan demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan jelas masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak boleh dilakukannya aktivitas pertambangan.