Kompas.id-Ribuan pembangkit listrik tenaga uap dan area pertambangan di Indonesia berada di kawasan risiko bencana alam. Dibutuhkan pengawasan ekstra ketat dan mitigasi bencana energi untuk menghadapi situasi krisis yang menimbulkan kerugian besar, khususnya bagi masyarakat sekitar.

Gambaran besarnya risiko bencana di area pertambangan terungkap dalam laporan ”Bencana Yang Diundang (April 2021)”, yang disusun oleh lembaga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia.

Laporan itu menyebutkan adanya kawasan rawan bencana yang dijadikan lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pertambangan. Kurang tepatnya pemanfaatan ruang dinilai dapat mengundang bencana dengan skala yang lebih besar.

Jenis bencana yang menjadi fokus pembahasan adalah gempa bumi, banjir, dan longsor. Berdasarkan laporan tersebut, di kawasan rawan bencana, setidaknya ada 173 PLTU yang telah beroperasi dengan total kapasitas lebih dari 25.000 megawatt (MW) dan lahan konsesi pertambangan seluas 9,4 juta hektar.

Selengkapnya…

Photo by Kelly Lacy from Pexels